• Contact: +62-274-519004

Loading script and Flickr images

Loading script and Flickr images

Profil

  • PDF

Pertanyaan apakah syariah (Islam) kompatibel dengan HAM (Internasional) telah menjadi perdebatan lama. Hubungan dialektis antara keduanya dihadapkan pada tantangan besar, yaitu adanya kesalahan persepsi dan konsepsi tentang keduanya. Di satu sisi, ada praduga bahwa pengaruh perspektif Barat cukup mendominasi dalam menentukan definisi dan menjadi parameter HAM.  Pandangan yang kuat melihat bahwa HAM dalam perspektif Barat lahir dari suatu konsep tentang hak, tapi tidak berbanding lurus dengan konsep tentang kewajiban. Dalam ajaran filsafat Barat, HAM disandarkan kepada konsep tentang hak alami (natural rights). Hak alami adalah sesuatu yang sangat universal, inheren dengan etika, dan tidak terbatas pada tindakan, serta keyakinan manusia.

Ann Elizabeth Mayer (1999) berpendapat bahwa mayoritas Muslim dikungkung oleh asumsi bahwa HAM merupakan ‘prinsip-prinsip yang dianut oleh budaya Barat’, dan karena itu, budaya Barat inlah yang djadikan model normatif tentang universalitas HAM Internasional. Benar  bahwa HAM Internasional dilahirkan di Barat, tetapi keseluruhan konsep di dalamnya sesungguhnya dapat disesuaikan dengan beragam kebudayaan manusia¸termasuk peradaban Islam.

Pada sisi yang lain, kita dihadapakan pada persoalan kaku dan statisnya pemahaman terhadap syariah maupun fiqh yang sangat fleksibel. Fleksibilitas struktur fundamental syariah ini tidak diimbangi dengan produktifitas pemahaman substantif melalui ijtihad. Penerapan hukum Islam kerap kali kehilangan relevansi dengan realitas kehidupan kontemporer. Cara berpikir yang demikian ini pada akhirnya telah membentuk karakteristik dalam pola fiqh klasik‚ yang kajiannya lebih terfokus pada law in book dari pada law in action. Hal inilah‚ dalam pandangan Coulson‚ yang telah melahirkan semacam “konflik dan ketegangan” antara teori dan praktek dalam sejarah hukum Islam. Perangkat metodologis hukum Islam sesungguhnya telah menyediakan jawaban terhadap persoalan ini. Teori kepentingan publik (maslahah) misalnya, dipercaya sebagai pendekatan komperehensif yang mampu melakukan kontekstualisasi fiqh dengan realitas sosial yang selalu berkembang.

Pertanyaanya, bagaimana syariah dengan spirit universal mampu  berdialektika dengan konsep HAM yang juga dipercaya sebagai sesuatu yang memiliki nilai kemanusiaan universal? Masyarakat internasional memaknai HAM sebagai hak yang ada dan melekat pada diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinya. Hak itu dimiliki oleh manusia. Hak itu bukan diperoleh atau dianugerahkan dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi dimiliki manusia karena dia bermartabat manusiawi. Tanpa hak ini, berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM adalah suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawbkan dan yang sewajarnya mendapat perlindungan hukum. Dalam Mukaddimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan:

“Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”

Konsep HAM dalam Islam (syariah) tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, melalui syariah yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syariah, manusia adalah makhluk bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dan karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan berdasar prinsip persamaan (egalitarianism) dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan di sini diartikan bahwa Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama. Satu-satunya keunggulan yang dapat dinikmati manusia atas manusia yang lain adalah derajat ketakwaannya. Dalam al-Qur’an, surat al-Hujurat ayat 13 disebutkan:

“Hai  manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling takwa.”

Sebagai titik temu, syariah mengakui setiap manusia secara fitrah terlahir dalam keadaan bebas dan sama dalam harkat dan martabat yang berpijak pada pemberian otoritas hak dan kewajiban oleh Allah kepada manusia. Sedangkan dalam hukum Barat, hak asasi merupakan sesuatu yang ada dengan sendirinya secara alami. Namun keduanya sama-sama menjadi dasar adanya premis bahwa setiap individu memiki hak asasi dalam harkat dan martabat dan pengakuan hak setiap manusia untuk mendapat keadilan, serta kewajiban terhadap orang lain.

Dalam level implementatif, penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mengalami perkembangan yang menggembirakan. Meskipun demikian, masih terjadi pelanggaran HAM yang cukup serius, seperti pengrusakan tempat ibadah, kekerasan terhadap kelompok minoritas yang dianggap sesat, dan terancamnya hak kebebasan beragama. Terjadinya pelanggaran HAM sebagian disebabkan karena rendahnya pemahaman dan kesadaran HAM, lemahnya supremasi hukum, budaya atau tradisi masyarakat, politik, agama dan ekonomi.

Atas dasar ini, PSI UII melihat masih pentingnya diseminasi gagasan HAM Syariah sebagai sesuatu yang paralel dan kompatibel.

 

Tantangan Penegakan HAM di Indonesia

Pencitraan positif masyarakat dunia terhadap Indonesia sebagai negara majemuk yang damai dan toleran beberapa tahun belakangan mulai tercoreng seiring maraknya berbagai insiden kemanusiaan berlatar agama, seperti aksi terorisme dan bom, fatwa MUI yang menyesatkan aliran tertentu yang dianggap menyimpang dari keyakinan mainstream umat Islam, tindakan anarkisme berupa penyerangan dan pembakaran tempat-tempat ibadah, dan termasuk munculnya ide penegakan syariat Islam melalui Peraturan Daerah (Perda) di beberapa daerah.

Berbagai kalangan mulai mempertanyakan kontribusi agama (syariat Islam) terhadap penghargaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pertanyaan fundamental yang muncul adalah (1) mengapa kebebasan sipil yang selama ini jadi ikon reformasi terancam eksistensinya seiring dengan munculnya kelompok yang kadang menafikan toleransi dan kebhinnekaan? (2) Bagaimana menjelaskan relasi HAM dan syariah? (3) Apakah syariah mampu berdialektika dan mengakomodasi nilai-nilai HAM?

Tantangan penegakan HAM di Indonesia juga disebabkan mind set sebagian umat Islam yang masih meragukan atau menolak HAM yang dipandang produk Barat dan tidak memiliki legitimasi dalam ajaran-ajaran Islam. Di dunia Muslim, termasuk di Indonesia, terdapat konflik dan ketegangan antara pendukung HAM dengan barisan kaum Islamis, yang berkisar pada gagasan untuk pemapanan syariat Islam melalui kekuasaan negara.

 

Problem Materi Keislaman di Perguruan Tinggi Islam

Materi-materi keislaman yang diajarkan di Perguruan Tinggi terutama di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) telah membentuk cara pandang mahasiswa yang cenderung normatif dan konservatif. Dalam kasus Ahmadiyah misalnya, mahasiswa lebih responsif menggugat keyakinan Ahmadiyah terhadap kenabian Mirza Ghulam Ahmad daripada menggugat pelanggaran dan perampasan atas hak-hak asasi mereka.

Berangkat dari paparan ini PSI-UII melihat pentingnya materi HAM dan Syariah diajarkan di PTAI berdasar beberapa alasan, di antaranya: Pertama, HAM sesungguhnya bagian yang paling pokok dalam Islam. Pelaksanaan HAM di bidang agama pada intinya adalah bagaimana mewujudkan suatu kerukunan umat beragama, sehingga dapat tercipta suasana saling menghormati, menghargai, mepercayai serta saling kerjasama antara umat beragama yang berbeda. Dengan sendirinya, mempelajari HAM dapat menjauhkan dari disintegrasi bangsa. Kedua, HAM merupakan wacana global jika tidak diikuti akan termarjinalkan dalam percaturan global. Merujuk berbagai penelitian lembaga internasional, Indonesia seringkali dikategorikan sebagai negara yang masuk rekor paling tinggi melakukan pelanggaran HAM.

Pencitraan buruk terhadap Indonesia yang dianggap sebagai bangsa yang barbaris, tidak ramah dan tidak toleran dengan sendirinya sangat mengganggu sekali terhadap langkah dan stabilitas politik dan ekonomi Indonesia. Ketiga, Perguruan Tinggi merupakan wahana diseminasi yang sangat efektif menanamkan nilai-nilai HAM karena kampus merupakan tempat persemaian agent of change yang mentransformasikan perubahan-dan pencerahan di masa yang akan datang. Banyak masalah atau muatan materi yang dikandung dalam HAM dan dimungkinkan dijadikan salah satu mata kuliah yang ditawarkan, misalnya melalui mata kuliah wajib pada fakultas atau jurusan tertentu seperti politik Islam di Syari'ah. Pengajaran HAM di PTAI akan banyak membantu mahasiswa memahami dan mempersiapkan diri untuk menjadi good citizen dan mewujudkan cita-cita masyarakat madani.

Last Updated on Wednesday, 09 November 2011 21:51

Kliping

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini114
mod_vvisit_counterMinggu ini747
mod_vvisit_counterBulan ini1832
mod_vvisit_counterTotal16991
You are here: Profile